Fraksi NasDem DPRD Medan Kritisi Raperda Perubahan RTRW

Fraksi NasDem DPRD Medan

tometro.news – Fraksi NasDem DPRD Medan mengkritisi Ranperda terhadap Perubahan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.

“Fraksi kami berharap, perubahan RTRW tidak dijadikan sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW,” sebut Antonius Tumanggor saat membacakan pemandangan umum Fraksi NasDem atas Ranperda Kota Medan terhadap Perubahan Perda Nomoro 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang paripurna gedung dewan, Senin sore (13/1/2020).

Namun kata Antonius, pengajuan revisi RTRW hendaknya sebagai upaya menyelaraskan ruang yang tersedia.

Selain itu tambah politisi yang akrab disapa Anton itu, dengan hadirnya perubahan Perda RTRW Kota Medan diharapkan juga tidak akan menimbulkan kesenjangan baru bagi wilayah lain di luar kawasan Medan Utara.

Konsep Pemko Medan

Maka itu lanjut Anton, agar pembahasan ranperda nantinya dilakukan oleh pansus. Pansus harus melibatkan para ahli, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi.

Di sisi lain masih dalam pemandangan umumnya, Antonius juga mempertanyakan konsep Pemko Medan dalam upaya penyediaan fasilitas dasar yang dinilai belum terakomodir di RTRW. seperti rencana pengembangan transportasi massal dan jalur kereta api.

Seiring dengan itu, terkait akan dampak penataan RTH (ruang terbuka hijau), jalur kereta api, maupun infrastruktur jalan terhadap lahan masyarakat kiranya diselesaikan dengan cara humanis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP). Didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah, dan Rajudin Sagala. Dihadiri para anggota dewan lainnya. Hadir juga Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman dan para pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment